Kamis, 02 April 2015

Keragaman Komunikasi pada Komputer



Komunikasi adalah salah satu dari aktivitas manusia yang dikenali oleh semua orang, namun sangat sedikit yang dapat mendefinisikannya. Komunikasi memiliki variasi definisi yang tidak terhingga, seperti : saling berbicara satu sama lain, televise, penyebaran informasi melalui brosur, gaya rambut kita, koran, dan lain sebagainya.
Istilah komunikasi atau dalam bahasa Inggris communication berasal dari bahasa Latin comunicatio, dan bersumber dari kata communis yang berarti sama. Sama di sini maksudnya adalah sama makna. Pengertian tersebut juga dapat dipersepsikan sebagai pengertian komunikasi yang bersifat dasariah, dimana minimal ada kesamaan makna antara dua pihak yang terlibat. Secara spesifik terdiri dari kegiatan komunikasi yang informatif dan kegiatan komunikasi yang persuasif. Komunikasi informatif bertujuan agar orang lain  mengerti dan tahu, sedangkan komunikasi persuasif bertujuan agar orang lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan, bersedia melakukan suatu perbuatan atau kegiatan, dan lain sebagainya.
Beberapa definisi tentang komunikasi yang muncul  saat ini, diantaranya adalah Pertama, Carl I. Hovland (1953) mengungkapkan bahwa komunikasi adalah proses mengubah perilaku orang lain. Kedua, Everett M. Rogers : Komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada satu atau lebih penerima, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Ketiga, Rogers & D. Lawrence Kincaid : Komunikasi adalah suatu proses dimana dua orang atau lebih membentuk atau melakukan pertukaran informasi dengan satu sama lainnya, yang pada gilirannya akan sampai pada saling pengertian yang mendalam. Keempat, Shannon & Weaver : Komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain, sengaja atau tidak sengaja. Tidak terbatas pada bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka, lukisan, seni, dan teknologi. Kelima, Harorld D. Lasswell : Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yg menjelaskan siapa?, Mengatakan apa?, Dengan saluran apa?, Kepada siapa? Dengan akibat apa? atau hasilnya apa?  Paradigma Harorl D. Lasswell memunculkan bahwa komunikasi mengandung lima unsur, yakni: komunikator (communicator, source, ender), pesan (message), media (channel, media), komunikan (communicant, communicate, receiver, recipient), dan efek (effect).
Adapun definisi yang dapat ditarik dari beberapa definisi di atas adalah komunikasi merupakan proses menyampaikan pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan efek tertentu. Proses komunikasi dapat dimaknai sebagai proses penyampaian pikiran atau perasaan seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan). Pikiran itu dapat berwujud gagasan, ide, informasi, opini, dan lain sebagainya yang muncul dari benak seseorang. Sedangkan perasaan dapat berupa keyakinan, kepastian, keragu-raguan, kemarahan, kekhawatiran, keberanian, kegairahan, dan sebagaianya yang timbul dari lubuk hati seseorang.

1.        Komponen Komunikasi
Komponen komunikasi menurut Effendy (2000:6) terdiri dari  lima hal, yaitu :
1.        Komunikator (communicator)
2.        Pesan (message)
3.        Media (media)
4.        Komunikan (communicant)
5.        Efek (effect)

2.        Tahapan Komunikasi
Tahapan proses komunikasi meliputi dua tahap, yaitu :
1)        Proses komunikasi secara primer
Proses komunikasi secara primer menurut Effendy (2000:11) adalah proses penyampaian pikiran dan atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan  lambang (symbol) sebagai media.
Lambang sebagai media primer dalam proses komunikasi adalah bahasa, isyarat, gambar, warna, dan lain sebagainya, yang secara  langsung mampu “menerjemahkan pikiran” dan atau perasaan komunikator pada komunikan.
Pikiran dan atau perasaan seseorang baru akan diketahui dan akan ada dampaknya kepada orang lain apabila ditransmisikan dengan menggunakan media primer yang berupa lambang-lambang. Atau dengan kata lain, pesan (message) yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan terdiri atas isi (the content) dan lambang (symbol).
Bahasa sebagai media primer yang paling banyak digunakan dalam komunikasi mengandung dua pengertian, yaitu pengertian denotatif dan pengertian konotatif, sehingga satu kata bisa bermakna ganda.
2)        Proses komunikasi secara sekunder
Proses komunikasi secara skunder merupakan proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana.
Media yang digunakan komunikator yaitu surat, telepon, teleks, surat kabar,  majalah, radio, televisi, film, dan lain sebagainya. Media ini digunakan untuk melancarkan komunikasi primer karena kendala  jarak yang relatif jauh atau sangat jauh.

3.        Unsur-Unsur Komunikasi
Unsur-unsur dari komunikasi meliputi :
1)      Sender
merupakan komunikator yang menyampaikan pesan kepada sejumlah orang.
2)      Encoding
merupakan  penyandian, yaitu proses pengalihan pikiran ke dalam bentuk lambang.
3)      Message
merupakan pesan yang merupakan seperangkat lambang bermakna yang disampaikan oleh komunikator. 
4)      Media
merupakan saluran komunikasi atau tempat berlakunya pesan dari komunikator kepada komunikan.
5)      Decoding
merupakan proses di mana komunikan menetapkan makna pada lambang yang disampaikan oleh komunikator kepadanya
6)      Receiver
adalah komunikan yang menerima pesan.
7)      Response
merupakan seperangkat reaksi pada komunikan setelah menerima pesan.

4.        Evolusi Komunikasi
Perkembangan teknologi komunikasi menurut Everett M. Rogers (1986) : Terdapat empat era (zaman) evolusi komunikasi manusia yaitu :
1)        Komunikasi Tulisan ( The Writing Era of Communication )
Era komunikasi tulisan terdapat pada jaman 1041 SM. Pada era tersebut terdapat lukisan/simbol di dinding gua, lukisan tangan yang ada di arca – arca, menulis disebuah tanah liat yang dibentuk sedemikan rupa dengan rapi dan menarik yang bertujuan agar ide/keinginan/pendapat penulis saat itu bisa tersampaikan kepada siapa saja yang melihat karyanya itu. Mereka menulis di gua, arca, ataupun tanah liat karena dengan  memahat sebuah benda ataupun tulisan-tulisan kuno mereka ingin memberikan pernyataan dan pemberitahuan bahwa memang benar jaman mereka ada kehidupan yang layak untuk di berikan nilai lebih, yaitu sejarah. Orang Sumeria menggunakan tanah liat untuk membuat huruf, china menemukan cara mencetakan huruf dalam buku, korea menemukan model dengan mencetakan huruf dari tanah liat ke dalam logam, tulisan di dinding gua-gua berada di daerah Yogyakarta, Solo, Wonogiri dan lain-lain.
2)        Komunikasi Cetak (The Printing Era of Communicatio )
Pada saat itu Johanes Gunternberg menemukan mesin cetak (mesin press). Konon katanya Gustenberg menemukan mesin press ini untuk mencetak injil dalam ruang linkup sempit, karena pada saat itu belum banyak orang yang bisa baca. Pada tahun 1833 Bunyamin Day meluncurkan surat kabar New York Sun, tahun 1839 Daguerre melakukan praktek photografinya untuk digunakan dalam koran dimana pencetakan koran ini bertujuan untuk mengkomunikasikan sebuah berita atau apapun berupa media cetak kepada masyarakat luas.
3)        Komunikasi Telekomunikasi (Telecommunication Era )
Seiring berjalannya waktu era komunikasi cetak pun berubah menjadi era komunikasi telekomunikasi dimana komunikasi ini di lakukan dengan jarak jauh. teknologi komunikasi yang di gunakan dapat berupa telepon, telex, fax, radio, televisi, audio video’ electronic data interchange dan email. Untuk pertama kalinya Samuel Morse mentransmisikan pesan melalui telegraf, Alexander Graham Bell mengirimkan pesan melalui telepon, Guglielmo Marconi mentransmisikan pesan melalui radio, Lee de Forest menemukan kualitas pengeras suara dari tabung hampa, jadwal peyiaran radio secara teratur pertama kali dilakukan oleh KDKA di Pittsburg,
4)        Telematika
Berasal dari bahasa Perancis telematique yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi yaitu suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan komunikasi media dan informatika telematika dan dipahami sebagai sistem elektronik berbasis digital. Jaman ini juga dikenal sebagai era komunikasi interaktif. Era komunikasi interaktif  berupa sebuah interaksi ( timbal balik - feeback ). Dimana saat kita berkomunikasi maka orang lain merespon dengan baik tetapi melalui media komunikasi tersebut. Contohnya seperti telepon, twitter, facebook, dan lain-lain.
Ciri – ciri era komunikasi interaktif :
-            Umpan balik segera dapat diketahui
-            Penyampaian pesan disampaikan baik secara verbal maupun visual
-            Menggunakan media interaktif
-            Orang yang terlibat bisa berinteraksi dengan leluasa

Sabtu, 28 Maret 2015

Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban


Bentuk Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
  1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
  2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
  3.  Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
  4.  Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
  1.  Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)) 
  2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
  3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
  4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
  5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
  6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
  7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
  8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
  9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2)) 
  10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)

  Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Didalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hukum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal (legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita.
Begitu banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat sistem pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam sistem hukum kita hari ini. Bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar negara kita.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
Pada bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara eksplisit pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Hal tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
Bukan hanya pelanggaran didalam melaksanakan kewajiban negara saja yang terjadi, negara pun juga masih mengalami pelanggaran dalam memperoleh hak-haknya. Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan apakah ia telah memberikan hak-hak negara.
Sebagai contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara tersebut. Hal ini tercermin dari masih banyaknya kasus-kasus disekeliling kita yang timbul akibat tidak ditaatinya hukum dan pemerintahan negara.

Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara agar Berjalan dengan Baik
Penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik karena pada dasarnya hak dan kewajiban negara terhadap warga negara merupakan kewajiban dan hak warga negara. Sehingga, kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara:
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan warga negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
  • Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Isu yang sering muncul ke permukaan adalah pandangan para warga negara yang menilai tidak adanya kepastian penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara di negara ini berkaitan dengan anggapan banyaknya pelanggaran terhadap hal tersebut. Itulah suara dari rasa keadilan para warga negara yang perlu ditangkap oleh negara untuk dijadikan sebagai motivasi dalam upaya penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.

Bagi warga negara juga diharapkan adanya kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif untuk membantu terwujudnya penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak semudah yang terlihat karena negara tidak mungkin bekerja sendiri di dalam penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara, peran serta warga negara mutlak diperlukan atau kita harus memilih tenggelam dalam keterpurukan akibat tidak berjalan dengan baiknya pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.

Konfigurasi Server Proxy pada Debian


Server PROXY merupakan pihak ketiga yang berdiri ditengah-tengah antara kedua pihak (server dan client ) yang saling berhubungan dan berfungsi sebagai perantara.Secara prinsip pihak pertama dan pihak kedua tidak secara langsung berhubungan, akan tetapi masing-masing berhubungan dengan perantara, yaitu proxy.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi ilmu tentang bagaimana caranya untuk membuat Server Proxy pada Debian dengan router Mikrotik.Silahkan download file dibawah ini
Selamat Mencoba ^.^

Kamis, 26 Februari 2015

Konfigurasi DHCP dan DNS pada FreeBSD

FreeBSD adalah sistem operasi open source turunan dari Unix, tetapi tidak bisa dipanggil sebagai Unix. FreeBSD kompatibel dengan Intel x86 (Pentium dan Athlon), amd64 (Opteron, Athlon64, dan EM64T), ARM, IA-64, PowerPC, PC-98, DEC Alpha, dan UltraSparc. FreeBSD 2.0 dirilis bulan November 1994 dan terus dikembangkan hingga menjadi software yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Salah satu yang menarik dari FreeBSD yaitu mudah digunakan, apalagi dengan sistem software third-party yang datang bersamanya Port Collections telah diadopsi NetBSD dan OpenBSD yang memberikan kemudahan bagi user untuk menambah atau menghapus aplikasi-aplikasi yang mereka inginkan. Para user cukup mengeksekusi satu baris perintah dan aplikasi-aplikasi dengan sendirinya di-download, dicek integritasnya, di-build, dan diinstall secara otomatis. Tugas-tugas administrasi sistem menjadi sangat praktis dan mudah.
Untuk tutorial konfigurasi DHCP dan DNS pada FreeBSD dapat di download pada link dibawah ini